JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru hingga saat ini masih menunggu rencana tuntutan (Rentut) dalam kasus kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak atas terdakwa Jo Paulus Hendri Johan selaku Manajer PT Prima Indonesia Persada (PIP), dari pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Sidang dengan pembacaan tuntutan atas terdakwa Jo Paulus Hendri Johan ditunda hingga Kamis 8 Agustus 2019 pekan depan. Sebab, penuntut umum masih menunggu berkas Rentut dari Kejati,” kata Kasi Intel Kejari Buru Wenny Wilmasera, saat dikonfirmasi RakyatMaluku.com Sabtu, 27 Juli 2019.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Senin, 20 Mei 2019, dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Jo Paulus Hendri Johan didakwa telah melakukan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan emas secara ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, PT PIP adalah perusahaan yang berdiri sejak tahun 2014 dan bergerak dalam bidang usaha pengolahan dan pemurnian mineral logam emas, berkedudukan di Kota Samarinda.
Sejak Januari 2018, PT PIP mulai beroperasi melakukan pengolahan dan pemurnian mineral logam emas atau pengelolaan limbah B3 tanpa izin seluas kurang lebih 56,2 hektar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), di Jalur H Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kota Namlea pada Rabu, 9 Januari 2019.
Pengelolaan dan pemurnian mineral logam emas yang dilakukan berasal dari sedimen limbah hasil kegiatan penambangan emas tanpa izin di Gunung Botak yang mengalir turun ke Sungai Anahoni.
Dalam menjalankan kegiatan produksinya, kata JPU, perusahaan ini menghasilkan limbah berupa limbah padat sludge dari sisa produksi pengolahan dan pemurnian kembali limbah/ telink sedimen limbah hasil penambangan emas, oli bekas dan kain majun.
PT PIP wajib melakukan pengolahan limbah B3, namun tidak dilakukan. Karena itu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 jo Pasal 103 jo 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (RIO)



