RakyatMaluku.com = DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menggelar penertiban terpadu terhadap para juru parkir (Jukir) yang ada di Kota Ambon. Penertiban terpadu terhadap Jukir juga melibatkan pihak kepolisian dari polsek Sirimau Kota Ambon.
Dari hasil penertiban terpadu itu, terdapat sebanyak 38 jukir yang terjaring tidak menggunakan kelengkapan atribut perparkiran. dari 38 jukir itu, ternyata ada didalamnya itu jukir liar.
Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, sejumlah jukir yang terjaring dalam operasi penertiban terpadu itu telah dibawa ke Polsek Sirimau untuk diberikan pembinaan.
“Bagi Pengelola jukir, baik bagi pengelola secara umum maupun pengelola per rayon sudah disampaikan kepada mereka bahwa bagi jukir yang belum terdaftar sebagai jukir itu segera didaftarkan untuk memperoleh ID Card dan atribut resmi lainnya,” ujar Robby, Kamis 12 Juli 2018.
Seluruh jukir di Kota Ambon itu harus terdaftar secara resmi dan memiliki atribut resmi perparkiran berupa rompi, id card, karcis dan lainnya. Mereka sudah dtertibkan dan sudah buat pernyataan, terdaftarkan jukir untuk memperoleh perlengkapan resmi,” terangnya.
Sementara bagi jukir yang telah terdaftar tapi tidak disiplin, bahkan menggunakan jukir bantu itu juga harus disiplin dan menggunakan atribut dan terdaftar secara resmi. Jika ditemukan ada jukir yang tidak menggunakan atribut, maka jangan bayar retribusi parkir sebelum meminta untuk ditunjukkan atribut parkir kepada para jukir. .”Sekalipun mereka itu jukir resmi tapi tidak disiplin dan tidak mencerminkan bahwa yang bersangkutan itu benar adalah jukir, maka jangan bayar retribusi kepadanya,” tegas Robby.
Dia menyampaikan, kepada pengelola juga telah diberikan peringatan. Karena ini untuk menghindari jangan sampai membuat resah bagi masyarakat pengguna parkir. (R1)



