RakyatMaluku.com – PENGADILAN Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Johanis Oktovianus Puttileihalat yang adalah adik kandung mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Jacobus F Puttileihalat, selama dua tahun enam bulan (2,6), dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain terdakwa Johanis Puttileihalat selaku pelaksana proyek, dua terdakwa lainnya (dakwaan terpisah) yakni, La Saleh selaku Direktur CV Sarana Tekhnik dan Mohammad Zein Pattimura selaku PPK, juga divonis yang sama oleh Pengadilan Tipikor Ambon.
Namun untuk uang pengganti sebagai kerugian keuangan negara, terdakwa La Saleh dan terdakwa Mohammad Zein Pattimura tidak dibebankan. Sedangkan terdakwa Johanis Puttileihalat dibebankan membayar Rp 14 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas rawat inap di Uwen Pantai, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB tahun 2016 sebesar Rp 249.257.774,4 dari total anggaran sebesar Rp 1.141.000.000.
“Menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa (dakwaan terpisah) terbukti secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap majelis hakim yang diketaui Pasti Tarigan, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin, 14 Mei 2018. Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jino Talakua menyatakan pikir-pikir.
Sementara ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukum masing-masing menyatakan menerima putusan pengadilan.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutun JPU, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa agar dihukum satu tahun enam bulan (1,6) penjara dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU dalam dakwaannya menjelaskan, pada tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten SBB melaksanakan kegiatan pembangunan Puskesmas Rawat Inap Uwen Pantai yang dibiayai dari DAK sebesar Rp 1.267.075.825.
Salah satu kegiatannya adalah pembangunan peningkatan non rawat inap menjadi Puskesmas rawat inap pantai senilai Rp 1.170.300.000. Setelah melalui proses lelang, CV Sarana Teknik dengan Direktur La Saleh ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp 1.141.000.000.
Kemudian dibuat surat perjanjian kerja kontrak yang ditandatangani oleh Muhammad Zein Pattimura selaku PPK dan La Saleh selaku rekanan, dengan jangka waktu 120 hari kalender. Namun, hingga selesainya masa kerja, terhitung tanggal 18 Juli 2016 hingga 16 November 2016, La Saleh tidak mengerjakan proyek tersebut sesuai kontrak.
Padahal anggaran sudah dicairkan 100 persen, dengan rincian Tahap I 30 persen, tahap II 50 persen, tahap III 75 persen, tahap IV 95 persen dan tahap V 5 persen. Setelah itu, La Saleh menyerahkan uang sebesar Rp 551 juta kepada terdakwa Johanis Puttileihalat selaku pelaksana proyek, namun La Saleh tidak membuat surat kuasa ataupun sub kontrak kerja dengan Johanis.
Terdakwa La Saleh sebagai pihak ketiga tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pekerjaan secara tertulis kepada terdakawa Mohammad Zein Pattimura selaku PPK, namun hanya disampaikan secara lisan.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan volume pekerjaan fisik dan penghitungan selisih anggaran biaya dalam pekerjaan pembangunan, ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 249.257.774,4 berdasarkan hasil perhitungan Penyidik. (RIO)



