Rakyat Maluku – JOHANIS Oktovianus Puttileihalat, adik kandung mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Jacobus F Puttileihalat, dituntut satu tahun enam bulan (1,6) penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain terdakwa Johanis Puttileihalat selaku pelaksana proyek, dua terdakwa lainnya (dakwaan terpisah) yakni, La Saleh selaku Direktur CV Sarana Tekhnik dan Mohammad Zein Pattimura selaku PPK, juga dituntut yang sama oleh JPU.
Namun, ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti lantaran telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara kepada Jaksa Penyidik sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas rawat inap di Uwen Pantai, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB tahun 2016 sebesar Rp 249.257.774,4 dari total anggaran sebesar Rp 1.141.000.000.
“Menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Jino Talakua, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin, 23 April 2018.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, pada tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten SBB melaksanakan kegiatan pembangunan Puskesmas Rawat Inap Uwen Pantai yang dibiayai dari DAK sebesar Rp 1.267.075.825.
Salah satu kegiatannya adalah pembangunan peningkatan non rawat inap menjadi Puskesmas rawat inap pantai senilai Rp 1.170.300.000. Setelah melalui proses lelang, CV Sarana Teknik dengan Direktur La Saleh ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp 1.141.000.000.
Kemudian dibuat surat perjanjian kerja kontrak yang ditandatangani oleh Muhammad Zein Pattimura selaku PPK dan La Saleh selaku rekanan, dengan jangka waktu 120 hari kalender. Namun, hingga selesainya masa kerja, terhitung tanggal 18 Juli 2016 hingga 16 November 2016, La Saleh tidak mengerjakan proyek tersebut sesuai kontrak.
Padahal anggaran sudah dicairkan 100 persen, dengan rincian Tahap I 30 persen, tahap II 50 persen, tahap III 75 persen, tahap IV 95 persen dan tahap V 5 persen. Setelah itu, La Saleh menyerahkan uang sebesar Rp 551 juta kepada terdakwa Johanis Puttileihalat selaku pelaksana proyek, namun La Saleh tidak membuat surat kuasa ataupun sub kontrak kerja dengan Johanis.
Terdakwa La Saleh sebagai pihak ketiga tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pekerjaan secara tertulis kepada terdakawa Mohammad Zein Pattimura selaku PPK, namun hanya disampaikan secara lisan.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan volume pekerjaan fisik dan penghitungan selisih anggaran biaya dalam pekerjaan pembangunan, ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 249.257.774,4 berdasarkan hasil perhitungan Penyidik.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutun JPU, Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan, didampingi dua hakim anggota Herry Liliantono dan Jenny Tulak, kemudian menunda persidangan hingga Senin pekan depan, dengan agenda sidang Pleidoi (Pembelaan) oleh ketiga terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing. (RIO)



