RakyatMaluku.com – TERSANGKA Fahrul Alsia Rumakat, anak kandung dari Ketua DPRD Seram Bagian Timur (SBT) Agil Rumakat, terancam dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres SBT sebanyak tiga kali untuk menjalani pemeriksaan.
“Apabila tersangka telah dipanggil tiga kali untuk pemeriksaan ditahap penyidikan perkara tetapi tidak datang dan tidak jelas keberadaannya, maka tersangka itu bisa ditetapkan sebagai DPO. Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” tegas Kasat Reskrim Polres SBT Iptu La Belly, saat dikonfirmasi Rakyat Maluku, tadi malam.
Dijelaskan, Penyidik Reskrim Polres SBT resmi menetapkan Fahrul Alsia Rumakat sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Kamis, 24 Mei 2018, kemarin. Dan saat ini, lanjut Iptu La Belly, petugas kepolisian setempat masih terus melakukan upaya hukum untuk menemukan tersangka.
“Surat panggilan pemeriksan terhadap tersangka sudah kami layangkan setelah penetapan tersangka. Semoga Fahrul dapat hadir di Polres SBT guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sehingga proses penyidikan dapat berjalan lancar” jelas Putra.
Hingga berita ini diterbitkan, nomor Handphone (HP) Ketua DPRD SBT Agil Rumakat, belum juga aktif, sehingga belum bisa dikonfirmasi terkait keberadaan anaknya (Fahrul). (RIO)



