RakyatMaluku.com – PENGADILAN Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Nasarudin Sopaheluwakan selama delapan bulan, dan membayar denda sebesara Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, perbuatan terdakwa terbukti bersalah tidak memiliki ijin untuk membeli 259 karung Batu Cinnabar atau seberat 8,7 Ton yang disimpan di tempat penyimpanan ikan (Coolstore) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang berada di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI), Dusun Ery, Negeri Nusaniwe.
“Perbuatan terdakwa Nasarudin Sopaheluwakan terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menyatakan barang bukti berupa 8,7 Ton Batu Cinnabar dirampas untuk negara,” ucap Ketua Majelis Hakim Jimmy Wally, didampingi dua hakim anggota, S. Pujiono dan Samsudin La Hasan, saat membacakan amar putusannya di PN Ambon, Jumat kemarin.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya Indonesia bebas merkuri. Sedangkan yang meringakan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan berkata jujur selama persidangan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaludin dan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Abdusyukur Kaliky, sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sehingga, putusannya dianyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun, dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Awaluddin menghadirkan Kepala Unit (Kanit) Intel Polsek Nusaniwe, Fransiskus Beda Bugan, sebagai saksi untuk tiga terdakwa (sidang terpisah). Yakni, Bintang Kusuma Negara, Sugiono dan Nasarudin Sopaheluwakan.
Saksi menjelaskan, material batu cinnabar tersebut diangkut langsung dari Negeri Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggunakan speedboad menuju Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Dusun Ery, Negeri Nusaniwe. Selanjutnya, disimpan didalam ruang Hall Coolstore.
“Awalnya saya diberitahu langsung oleh Kapolsek Nusaniwe bahwa barang bukti batu cinnabar ilegal itu disimpan didalam Coolstore PPI. Sehingga, waktu kita melakukan penggerebekan di TKP, kita langsung mengamankan barang bukti itu. Dan setelah kita buka ternyata benar isinya batu cinnabar,” jelasnya.
“Tempat penyimpanan batu cinnabar (Coolstore, red) itu milik terdakwa Bintang yang disewa dari Pemerintah Kota Ambon. Sedangkan pemilik batu cinnabarnya adalah terdakwa Sugiono, dan pembelinya adalah terdakwa Nasarudin,” tambahnya. (RIO)



