– Terkait Sengketa Tanah Sekitar Kawasan Bandara Pattimura
RakyatMaluku.com – PERNYATAAN Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Antariksa, Anondo, S.E yang mengklaim bahwa tanah Bandara Pattimura sah milik TNI Angkatan Udara sangat keliru, dan tidak memahami isi gugatan secara menyeluruh.
Hal ini dikatakan tokoh masyarakat Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, yang juga anggota DPRD Kota Ambon, Saidna Bin Tahir, kepada pers, Sabtu 4 Agustus 2018.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Danlanud bahwa tanah Bandara Pattimura sah milik TNI AU itu merupakan hal yang keliru. Sebab, pernyataan itu hanya untuk membentuk opini publik agar kemudian dapat menguasai lahan Bandara Pattimura Ambon dan sekitarnya.
Terkait dengan isi gugatan,yang diperkarakan selama ini, kata Azhar, hanya terkait dengan tuntutan ganti rugi pemakaian objek sengketa terhadap beberapa pihak, bukan menyangkut kepemilikan atas hak milik.
“TNI AU harus mempertimbangkan gejolak yang akan timbul dari masyarakat adat Laha secara khusus dan masyarakat Ambon secara umum serta berbagai ancaman objek vital,” ujar Azhar.
Dalam perkara tuntutan ganti rugi itu, tambahnya ada kurang lebih empat pihak yang terlibat sebagai tergugat, yakni TNI AU, Angkasa Pura, negeri Hatu dan juga Badan Pertanahan Nasional. Sehingga yang mengklaim kepemilikan lahan itu bukan hanya TNI AU saja, melainkan tiga pihak lainnya juga sama mengklaim.
Sementara itu Kuasa Hukum Negeri Laha, Habib Alfachri Bin Tahir, mengatakan, pernyataan Danlanud Pattimura itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan terkesan dini dalam menyimpulkan amar putusan Mahkamah Agung (MA).
“Bagaimana kita percaya bahwa lahan Bandara Pattimura itu sah milik AU, sementara kita belum menerima salinan putusan PK Nomor 26.PK/2018 dari pengadilan. Kalau benar ada putusan demikian, maka pihak TNI AU juga belum bisa menyampaikan pernyataan tersebut,” jelasnya.
Habib menegaskan, jika ada keputusan itu, maka masyarakat negeri Laha juga akan melakukan upaya hukum lain sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Salah satu tokoh pemuda Negeri Laha, Ilham Laturua menduga adanya intervensi pihak tertentu yang mempunyai kepentingan terhadap objek sengketa dalam hal penyampaian salinan putusan peninjauan kembali.
Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya statement dari komandan Lanud Patimura bahwa pihak TNI AU telah memenangkan perkara a quo, padahal dari web resmi milik Mahkamah Agung R.I, belum ada pengumuman, sehingga timbul indikasi dari mana pihak Lanud Patimura mengetahui hasil putusan tersebut sebelum putusan itu disampaikan kepada semua para pihak.
“Saya menduga ada bocoran ke pihak Lanud Patimura Ambon dan ini jelas bisa jadi ada indikasi telah terjadi intervensi terhadap isi putusan tersebut,” bebernya
Laturua menegaskan bahwa, permasalahan status kepemilikan objek yang telah terbit Hak Pakai bukan kopetensi perdata, tapi terletak pada sengketa TUN.
“Apabila pihak Lanud Patimura/TNI AU, tetap ngotot untuk menguasai objek, maka kami masyarakat Negri Laha telah berkomitmen dan tidak gentar apalagi takut terhadap statement yang disampaikan Komandan Lanud Patimura,” tandasnya. (R1)



