Rakyat Maluku – PENGADILAN Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada warga Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Ferli Novita Pesirahu alias Novi (21), selama tiga tahun. Sebab, perbuatan terdakwa Novi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap banyinya sendiri yang baru lahir di Sungai Waitomu, Skip, Kecamatan Sirimau.
“Menyatakan, perbuatan terdakwa Ferli Novita Pesirahu alias Novi terbukti bersalah melanggar Pasal 341 KUHP, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” ucap majelis hakim yang diketuai Hamzah Khailul, saat membacakan amar putusannya di PN Ambon, Jumat, 20 April 2018.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Nita Tehuayo maupun Penasehat Hukum terdakwa, Marchel J Hehanussa, sama-sama menerima putusan majelis hakim. Sehingga, putusan PN Ambon itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum pidana penjara selama empat tahun. JPU dalam dakwaanya menjelaskan, peristiwa pembunuhan bayi yang baru lahir itu dilakukan di Sungai Waitomu, Skip, Jumat 29 September 2017, sekitar pukul 04.00 Wit.
Awalnya, Novi berpacaran dengan Novel. Hubungan keduanya makin lelet hingga melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Novi akhirnya hamil. Saat usia kandungan Navi dua bulan, Novi memberitahukan Novel. Namun Novel tak mau bertanggung jawab. Novel malah meminta Novi untuk menggugurkan kandungannya, atau mencari laki-laki lain.
Novi tidak mengikuti permintaan sang pacar. Saat usia kandungannya lima bulan, Novi kembali menghubungi Novel dengan tujuan meminta pertanggungjawabannya, namun nomor telepon Novel sudah tidak aktif. Selama sembilan bulan terdakwa mengandung, terdakwa tidak pernah memberitahukan kehamilannya kepada siapapun. Sehingga, pada 29 September 2017 sekitar 04.00 Wit, Novi yang kebetulan menginap di salah satu tempat usaha, dimana ia bekerja merasa buang air kecil. Kemudian Novi bangun dan ke kamar mandi.
Saat ia hendak duduk di atas kloset, tiba-tiba bayinya keluar dan jatuh di atas lantai. Tangisan bayi membuat ia takut ketahuan orang lain. Novi langsung mengambil bayi tak berdosa itu dan meremas hidungnya hingga meninggal.
Selanjutnya, Novi mengambil kain putih dan membungkus bayi tersebut yang sudah tak bernyawa lagi. Kemudian ia memasukan mayat bayi tersebut ke dalam karung berwarna putih dan meletekannya ke dalam loyang. Novi diam-diam keluar melalui pintu belakang dan menuju sungai Waitomu, Skip. Ia lalu meletakan karung tersebut di pinggir sungai.
Setelah meletakan karung tersebut, Novi bergegas pulang. Namun gerak-geriknya sudah dipantau oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya. Novi kemudian ditangkap oleh polisi. (RIO)



