– Terkait Korupsi Dana Iklan Dan Publikasi Setda SBB
RakyatMaluku.com – TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara korupsi dana iklan dan publikasi pada Sekeratariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2014 sebesar Rp 561.147.899, dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, beberapa hari lalu.
“SPDP perkara dugaan korupsi dana iklan dan publikasi pada Setda SBB sudah kami terima, namun bersifat umum saja, artinya belum ada pemberitahuan tersangka dalam SPDP itu,” kata Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Maluku Rolly Manampiring, saat dikonfirmasi koran ini, tadi malam.
Hal senada juga dikatakan Kabag Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhammad Roem Ohirat. “Betul, SPDP sudah dikirimkan ke Jaksa beberapa hari lalu, artinya kasusnya sudah dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. namun belum ditetapkan tersangkanya, masih dilakukan proses penyidikan dengan memanggil saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti lainnya,” akuinya.
Seperti diberitakan, setelah melakukan pengembangan penyelidikan, ditemukan bukti-bukti keterlibatan Sekda SBB Mansyur Tuharea dalam kasus korupsi dana publikasi tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta lebih.
Nama Sekda SBB Mansur Tuharea sebelumnya sudah disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi dana publikasi tahun 2014. Dana ratusan juta rupiah mengalir ke sejumlah pihak atas perintahnya selaku kuasa pengguna anggaran.
Bahkan, dalam sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Ambon dengan terdakwa dua mantan bendahara pengeluaran, Rio Kormein dan Petrus Eruplay, juga terungkap dugaan keterlibatannya. (RIO)



