RakyatMaluku.com – DIREKTORAT Kriminal Khusus Polda Maluku menyerahkan dua tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2011, Hatija Attamimi dan Sahid Behuku, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, Selasa, 31 Juli 2018, berserta sejumlah barang bukti setelah berkas mereka lengkap. Untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka, penyelidikan dilakukan selama 1.5 tahun sejak tahun 2017 lalu.
“Tadi pagi kita serahkan kedua tersangka. Karena kasusnya di Bursel, maka kita kirim ke Bursel. Dalam proses ini kita tidak melakukan penahanan. Pertimbangan kooperatif, tidak melarikan diri, tidak dikawatirkan merusak barang bukti dan tidak dikawatirkan mengulangi perbuatan,” jelas Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Firman Nainggolan.
Kasus ini, kata Firman, penyidik telah memeriksa 78 orang, baik Aparatur Sipil Negara dan masyarakat termasuk mantan Sekretaris Bursel Abubakar Masbait. Yang mana proses penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan pada tanggal 18 Agustus 2017.
“Ada potensi korupsi yang kami temukan. Kerugian negara yang dibuat Hatija, Rp676 juta, Said Behuku Rp 799 juta, bersumber dari APBD. Modus membuat pertanggungjawaban fiktif dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal ayat (1) jo UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP,” jelasn Firman.
Untuk diketahui sebelumnya, Abubakar Masbait, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, terlebih dahulu ditetapkan Ditkrirmsus Polda Maluku sebagai tersanga kasus korupsi SPPD Fiktif Tahun 2011.
Sesuai DIPA SKPD Sekretariat Bursel tahun 2011 dialokasikan Rp 400 juta untuk perjalanan dinas dalam daerah. Kemudian luar daerah sebesar Rp 910 juta. (AAN)



