RakyatMaluku.com – PENGADILAN Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Domi Dequeljoe alias Domi (30), warga Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, selama dua tahun. Sebab, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap pacarnya sendiri yang masih di bawah umur.
“Menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 287 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Hamzah Khailul, didampingi dua hakim anggota, Jenny Tulak dan M. Syarifudin La Hasan.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu mengabulkan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Elsye B. Leonupun.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, perbuatan bejat tersebut dilakukan terdakwa terhadap saksi korban yang masih berumur 16 tahun di Jembatan Satu Rupiah, Galala, tepatnya di kamar kost milik saksi Cey, Sabtu, 2 September 2017, sore.
Awalnya, terdakwa meminta pertemanan dengan saksi korban melalui akun Facebook pada Jumat, 1 September 2017. Keesokan harinya, Sabtu, 2 September 2017, sekitar pukul 16.00 Wit, saksi korban yang sementara berada di rumah dihubungi terdakwa untuk mengajak ketemuan.
Akhirnya saksi korban dan terdakwa bersepakat ketemuan di Aster, depan Mall MCM. Setelah bertemu, terdakwa langsung membawa saksi korban ke Jembatan Satu Rupiah, Galala, tepatnya di kamar kost milik saksi Cey.
Melihat kamar kost yang sepi, terdawa langsung menyuruh saksi korban masuk kedalam kamar kost. Terdakwa kemudian mengunci pintu kamar dan langsung melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi saksi korban.
Tak sampai disitu, pada Senin, 4 September 2017, sekitar pukul 14.00 Wit, terdakwa kembali menemui saksi korban yang saat itu berada di kamar kost saksi Cey. Karena tak ada orang, terdakwa langsung mengunci pintu kamar dan kembali menyetubuhi saksi korban.
Karena tak pulang rumah, keesokan harinya, Selasa, 6 September 2017, orang tua saksi korban datang mencari saksi korban di kamar kost saksi Cey dan membawa saksi korban pulang. (RIO)



