RakyatMaluku.com – TIM Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) telah mengeksekusi tiga koruptor proyek pembangunan Puskesmas rawat inap di Uwen Pantai, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB tahun 2016, ke Lambaga Pemasyarakatan (Lapas) Keleas II.B Piru, Jumat, 8 Juni 2018.
Tiga koruptor itu, pelaksana proyek Johanis Oktovianus Puttileihalat yang adalah adik kandung mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Jacobus F Puttileihalat, La Saleh selaku Direktur CV Sarana Tekhnik dan Mohammad Zein Pattimura selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tiga koruptor itu sudah kami eksekusi ke Lapas Piru pada Jumat kemarin, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing, sebagaimana putusan pengadilan,” ucap Kasi Pidsus Kejari SBB Djino Talakua, saat dikonfirmasi koran ini tadi malam.
Ia menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang dibacakan majelis hakim yang diketaui Pasti Tarigan, ketiga koruptor tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan (2,6), dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebab, perbuatan ketiga koruptor itu terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas rawat inap di Uwen Pantai, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB tahun 2016 sebesar Rp 249.257.774,4 dari total anggaran sebesar Rp 1.141.000.000.
Namun untuk uang pengganti sebagai kerugian keuangan negara, terdakwa La Saleh dan terdakwa Mohammad Zein Pattimura tidak dibebankan. Sedangkan terdakwa Johanis Puttileihalat dibebankan membayar Rp 14 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
“Menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa (dakwaan terpisah) terbukti secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Talakua.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutun JPU, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa agar dihukum pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,6), dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, pada tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten SBB melaksanakan kegiatan pembangunan Puskesmas Rawat Inap Uwen Pantai yang dibiayai dari DAK sebesar Rp 1.267.075.825.
Salah satu kegiatannya adalah pembangunan peningkatan non rawat inap menjadi Puskesmas rawat inap pantai senilai Rp 1.170.300.000. Setelah melalui proses lelang, CV Sarana Teknik dengan Direktur La Saleh ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp 1.141.000.000.
Kemudian dibuat surat perjanjian kerja kontrak yang ditandatangani oleh Muhammad Zein Pattimura selaku PPK dan La Saleh selaku rekanan, dengan jangka waktu 120 hari kalender. Namun, hingga selesainya masa kerja, terhitung tanggal 18 Juli 2016 hingga 16 November 2016, La Saleh tidak mengerjakan proyek tersebut sesuai kontrak.
Padahal anggaran sudah dicairkan 100 persen, dengan rincian Tahap I 30 persen, tahap II 50 persen, tahap III 75 persen, tahap IV 95 persen dan tahap V 5 persen. Setelah itu, La Saleh menyerahkan uang sebesar Rp 551 juta kepada terdakwa Johanis Puttileihalat selaku pelaksana proyek, namun La Saleh tidak membuat surat kuasa ataupun sub kontrak kerja dengan Johanis.
Terdakwa La Saleh sebagai pihak ketiga tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pekerjaan secara tertulis kepada terdakawa Mohammad Zein Pattimura selaku PPK, namun hanya disampaikan secara lisan.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan volume pekerjaan fisik dan penghitungan selisih anggaran biaya dalam pekerjaan pembangunan, ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 249.257.774,4 berdasarkan hasil perhitungan Penyidik. (RIO)



