– Kantongi Hasil Pemeriksaan Inspektorat
RakyatMaluku.com – KEPALA Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Wahyudi Kareba, memastikan untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malaku Tengah (Malteng) tahun 2015 – 2016, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebab, Jaksa Penyelidik telah mengantongi hasil pemeriksaan penggunaan ADD dan DD Haruku yang dilakukan oleh Dinas Inspektorat setempat.
“Setelah mengantongi hasil pemeriksaan dari Inspektorat, maka saya pastikan kasus dugaan korupsi ADD DD Haruku akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” janji Kareba, saat dikonfirmasi wartawan, via selulernya, Rabu, 20 Juni 2018.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut nantinya akan dipelajari kembali oleh Jaksa Penyelidik guna mengetahui besar kecilnya kerugian keuangan negara dari penggunaaan ADD DD Haruku tahun 2015 – 2016.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat itu nanti akan kita dalami lagi. Jika kerugian negaranya besar, langsung kita naikkan ke tahap penyidikan. Namun jika kerugiannya kecil, maka kasusnya akan kita hentikan, dengan syarat bahwa Perangkat Desa Haruku Harus mengembalikan seluruh kerugian keuangan negaranya,” jelas Kareba.
Untuk diketahui, warga Negeri Haruku melaporkan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Laporan yang ditandatangani oleh Johan Ririmase, Jan Mustamu, Paul Mustamu dan Efrain Talabessy tertanggal 27 November 2017 itu, ditujukan langsung kepada Kepala Kejati Maluku Manumpak Pane.
Di tahun 2015 ada dana sebesar Rp 60.999. 367 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh Pemerintah Negeri Haruku. Dana itu diperuntukan bagi sejumlah pekerjaan pembangunan, renovasi, pembayaran listrik dan lainnya, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Namun dalam laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah, semua kegiatan atau pekerjaan terealisasi. Selain itu, diduga perjalanan dinas Saniri Negeri dan Kepala Soa untuk bulan Januari hingga Desember 2015 fiktif.
“Dalam laporan pertanggunganjawab perjalanan dinas yang disahkan oleh Kepala Pemerintahan Negeri Haruku Sefnat Ferdinandus dan Kasi/Kaur Pemerintahan Yacob Salmon tertanggal 5 Januari 2015 diduga kuat ada yang fiktif, karena tidak menjelaskan secara terperinci waktu perjalanan dinas tersebut, serta telah terjadi penggelembungan biaya, karena tidak disertai kwitansi pembayaran sebagai suatu bukti hukum yang sah,” urai mereka dalam laporan itu.
Pengelolaan ADD-DD di tahun 2016 juga bermasalah, karena belanja operasional sebesar Rp 76.050.000 diduga fiktif. Ada pula belanja lainnya sebesar Rp 15.800.000 yang juga diduga fiktif. Selain itu, ada belanja ATK kantor sebesar Rp 3.163.516, yang tidak disertai dengan bukti-bukti.
Menurut mereka, keseluruhan dana di tahun 2016 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan benar sekitar Rp 780.547.983. Sejumlah bukti pendukung telah disertakan dalam laporan tersebut, diantaranya, anggaran Pendapatan Belanja Negeri Haruku tahun 2016, laporan realisasi penggunaan DD tahap II, ADD tahap II dan laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri semester akhir, serta foto dokumentasi.
Setelah menerima laporan warga Haruku, Kepala Kejati Maluku Manumpak Pane langsung memerintahkan Kejari Ambon untuk menindaklanjuti laporan warga Haruku. Tim Intel Kejari Ambon langsung melakukan pemanggilan terhadap tiga perangkat Desa Haruku yakni, Sekretaris Desa Izaac Lesimanuaya, Bendahara Desa Samuel Ferdinandus dan Kaur Pemerintahan Jacob Salmon guna meminta klarifikasi pada Rabu, 7 Februari 2018. (RIO)



