RakyatMaluku.com – PASANGAN calon gubernur-wakil gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno atau yang dikenal dengan akronim BAILEO unggul diatas puluhan ribu suara dari dua rival politiknya.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi suara di KPU provinsi Maluku melalui Surat Keputusan (SK) KPU provinsi Maluku, Nomor : 712/HK.03.01.Kpt/81/PROV/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Periode 2018 tanggal 9 Juli 2018 menempatkan pasangan BAILEO dengan raihan suara terbanyak yakni 328.982 suara, diikuti Said Assagaff -Anderias Rentanubun (SANTUN) 251.036 suara, dan Herman Koedoboen-Abdullah Vanatah (HEBAT) diposisi buncit dengan 225.636 suara.
Penetapan rekapatiluasi tersebut setelah KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menyampaikan hasil repan pada Senin 9 Juli di Aula KPU Maluku.
Untuk kabupaten MBD, pasangan Said Assagaff-Anderias Rentanubun meraih dukungan 4.165 suara, pasangan nomor urut dua Murad Ismail-Barnabas Orno 33.521 suara dan kandidat nomor urut tiga, Herman A Koedoeboen-Abdullah Vanath hanya 3.361 suara. Selisih antara pasangan BAILEO dengan SANTUN sebesar 77,946 suara.
“Atas pertimbangan yang ada, maka KPU Maluku melalui Surat Keputusan KPU provinsi Maluku, Nomor : 712/HK. 03. 01. Kpt/81/PROV/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Periode 2018 tanggal 9 Juli menempatkan perolehan suara pasangan nomor urut satu SANTUN 251.036, pasangan nomor urut dua BAILEO 328.982 dan pasangan nomor urut tiga dengan akronim HEBAT sebanyak 225.636 suara. SK ini ditetapkan pada di Ambon, 9 Juli 2018,” sebut Ketua KPU Maluku, Rifan Kubangun, saat membacakan SK.
Rifan kemudian meminta seluruh komisioner KPU Maluku mendatangani Berita Acara penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada Maluku dan juga saksi pasangan calon. Hanya saja, atas berita acara tersebut, pasangan Herman-Vanath melalui saksi menolak seluruh proses termasuk rekapitulasi suara MBD. Kepada wartawan usai penetapan hasil pleno rekapitulasi, saksi pasangan HEBAT Hendrik Lesipoi mengakui tidak menandatangani Berita Acara pleno rekapitulasi sebagai bentuk konsistensi mereka. Pasalanya, keberatan yang diajukan Lesipoi semenjak pleno dibuka pada Sabtu 7 Juli.
“Kami bukan tidak gentlemen, tapi ini merupakan sikap kita. Kan dari awal kita sampaikan keberatan, kalau kita tandatangan, maka keberatan kita percuma,” katanya. Dia juga mengaku, soal upaya ke MK masih belum bisa dipastikan, semua tergantung kepada kandidat. Pasalanya, mereka hanya ditugaskan sebagai pemegang mandat untuk mewakili pasangan caon pada rekapitulasi di KPU Maluku.
“Soal ke MK kami belum pastikan. Semua tergantung pada kandidat. Kami hanya menjalankan tugas sebagai pemegang mandate saja. Selebihnya kami pulangkan kepada kandidat,” tuturnya.
Sementara pasangan SANTUN melalui perwakilan mereka, Hamzah Nurlily mengaku bahwa mengapresiasi seluruh proses yang berlansung saat ini. Soal langkah-langkah selanjutnya diserahkan kepada kandidat.
Komisioner Bawaslu Maluku, Astuti Usman mengatakan, terhadap laporan dari saksi pasangan calon HEBAT itu akan dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Maluku, dengan melihat pada keberadaan terhadap apa yang disampaikan itu benar atau tidak.
“Secepatnya kita akan melakukan penelusuran terhadap laporan yang disampaikan oleh saksi pasangan HEBAT itu,” jelas Astuti.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, setelah tahapan tersebut, akan dilihat apakah dalam jangka waktu 3 hari kedepan ini ada register atau perkara yang masuk di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau tidak ada perkara yang diajukan oleh pasangan lain ke MK, maka kita akan lanjutkan dengan penetapan pasangan calon terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2018-2023,” jelasnya.
Dikatakan, kalau ada register perkara di MK selama 3 hari kedepan, berarti penetapan calon terpilih itu akan dilaksanakan setelah KPU Maluku mendapat salinan keputusan dari MK. (ASI/R1)



