RakyatMaluku.com – MAHKAMAH Agung (MA) RI menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Eks Direktur Umum dan Keuangan PT Banda Permai, Sumitro Malok, selama empat tahun, denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 327.427.000 subsider enam bulan kurungan.
Sebab, terpidana Sumitro terbukti bersalah melakukan tindak korupsi biaya operasional di perusahaan daerah ini tahun 2010-2013 sebesar Rp 327.427.000 dari total anggaran sebesar Rp 1,8 miliar, sebagaimana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
“Dalam salinan putusan Kasasi itu, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon, mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum, serta mengadili sendiri perkara terpidana Sumitro Malok,” kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setiabudi, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa, 31 Juli 2018.
Dijelaskan, sebelumya Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terpidana Sumitro salama satu tahun enam bulan (1.6), denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 563.700.000 subsider enam bulan kurungan.
“Tak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Ambon, terpidana Sumitro melalui penasehat hukumnya mengajukan banding. Upaya hukumnya berhasil. Mantan anggota DPRD Kota Ambon ini divonis bebas oleh PT Ambon. JPU kemudian mengajukan Kasasi, dan MA akhirnya membatalkan putusan PT Ambon, serta memperberat hukuman Sumitro,” jelas Herry.
Untuk diketahui, di tahun 2010-2013, terpidana Sumitro Malok selaku Direktur Umum dan Keuangan PT. Pala Permai meminjam uang dari pihak ketiga senilai Rp 1,8 miliar untuk membiayai operasional perusahan berplat merah kala itu.
Uang tersebut seharusnya dipakai membayar gaji para direksi dan karyawan maupun membiayai perjalanan dinas. Dan pinjaman itu akan dibayar setelah panen Pala. Namun ternyata, uang Rp 327.427.000 digunakan Sumitro untuk kepentingan pribadinya. (RIO)



