RakyatMaluku.com – PENGADILAN Tipikor Ambon telah melimpahkan memory banding empat terdakwa korupsi proyek pembangunan Runway Bandara Moa Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2012, ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Empat terdakwa itu, Direktur PT Bina Prima Taruna Sunarko, Konsultan Pengawas Pembangunan Bandara Moa Nikolas Paulus, dan dua mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten MBD John Tangkuman dan Poly Miru.
Menurut Humas Pengadilan Tipikor Ambon Herry Setyobudi, upaya hukum banding itu dilalukan keempat terdakwa lantaran tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Ambon, yang menyatakan mereka terbukti bersalah secara bersama-sama melawan hukum.
“Memory banding keempat terdakwa itu sudah kami serahkan ke bagian umum untuk dilimpahkan ke PT Ambon beberapa hari lalu,” akui Herry, saat dikonfirmasi wartawan, di ruang kerjanya, Jumat, 20 Juli 2018.
Majelis hakim PT Ambon, kata Herry, selanjutnya akan memeriksa kembali berkas perkara keempat terdakwa beserta putusan Pengadilan Tipikor Ambon untuk selanjutnya diambil sikap guna ditetapkan putusan banding.
“Nanti kita tunggu saja putusan bandingnya seperti apa. Apakah mengabulkan banding keempat terdakwa atau malah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon. Atau bisa saja PT Ambon mengadili sendiri perkara tersebut,” jelas Herry.
Dijelaskan, dalam persidangan perkara ini, keempat terdakwa dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan (4.6), dan membayar denda masing – masing sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Selain dituntut pidana penjara dan denda, dua dari empat terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. terdakwa Sunarko dituntut membayar uang pengganti Rp 5 milliar lebih subsider dua tahun tiga bulan (2.3) kurungan, dan terdakwa Nikolas Paulus dituntut membayar uang pengganti Rp 400 juta lebih subsider dua tahun tiga bulan (2.3) kurungan.
Namun oleh Pengadilan Tipikor Ambon, keempat terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Sunarko, Nikolas Paulus, dan John Tangkuman, divonis empat tahun penjara dan membayar denda masing – masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Poly Miru hanya divonis satu tahun enam bulan (1,6) penjara, dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Untuk uang pengganti, hanya dibebankan kepada terdakwa Nikolas Paulus sebesar Rp 241 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Jimmy Wally, perbuatan terdakwa Sunarko, Nikolas Paulus dan John Tangkuman terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa Poly Miru terbukti melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terhadap putusan tersebut, JPU menerima. Sedangkan keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding,” jelas Herry. (RIO)



