RakyatMaluku.com – PENCOPOTAN terhadap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Brigjen Pol Rusno Prihardito dari jabatannya menyita perhatian serius dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Maluku.
Pencopotan Rusno terjadi setelah penggrebekan rumahnya oleh aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Maluku, Rabu 8 Agustus 2018 malam. Saat itu aparat Ditres Narkoba menangkap dua oknum anggota BNNP Maluku yang juga anggota Polri karena terkait pesta sabu-sabu di kawasan Kudamati Ambon.
Pasca penggebrekan tersebut, Brigjen Pol Rusno Prihardito, dicopot jabatannya dan digantikan Aris Purnomo, Wakapolda Sumatera Selatan. GRANAT Maluku menilai bahwa pencopotan itu belum objektif dilakukan.
Wakil ketua Investigasi DPD GRANAT Maluku, Arman Fenanlampir, mengatakan, dinamika pencopotan kepala BNNP Maluku Perlu dilihat secara objektif oleh seluruh pemangku kepentingan di Maluku.
Imbas dari ditangkapnya dua anggota kepolisian yang bertugas di BNNP Maluku yang terlibat kasus narkoba, kejadian tersebut berada di kediaman Rumah Dinas Kepala BNNP Maluku sangat tidak baik dalam komitmen memerangi bahaya narkoba di Maluku.
Menurutnya, untuk dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi BNNP Maluku, Maka DPD GRANAT Provinsi Maluku memandang perlu dievaluasi seluruh unsur pimpinan BNNP Maluku tanpa terkecuali.
“Kepala badan serta kepala-kepala bidang harus juga dievaluasi, sebab kesalahan atau kelalaian yang terjadi adalah kolektif tanggun jawab kepala BNNP Maluku sekaligus unsur pimpinan lainya di lingkup BNNP Maluku,” ujar Arman kepada wartawan, Selasa 14 Juli 2018.
Dikatakan, kasus ini sangat memberikan preseden buruk terhadap lembaga BNNP Maluku.
Pihaknya menduga jangan-jangan bukan hanya oknum-oknum polisi terlibat di sana saja. Bisa saja ada pegawai sipil yang juga masuk dalam sindikat peredaran barang gelap di wilayah ini.
“Kalau sudah demikian, maka kepada siapa lagi yang akan dipercayakan masyarakat untuk bisa menjadi pilar utama pemberantasan narkoba,” tandasnya. (R1)



